You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
BPRD terima 252 Miliar Pajak Kendaraan Bermotor
.
photo doc - Beritajakarta.id

Realisasi Pajak Kendaraan Bermotor Capai Rp 252 Miliar

Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta mencatat, realisasi penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) selama 19 hingga 31 Juli, mencapai Rp 252 miliar.     

Penerimaan PKB mulai 19 hingga 31 Juli sekitar Rp 252.752.401.755

Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta, Edi Sumantri mengatakan, hasil ini tak lepas dari kebijakan penghapusan denda yang diterapkan pada 19 Juli hingga 31 Agustus nanti.

Sekda Ajak Warga Manfaatkan Penghapusan Denda PKB

"Ini lagi penghapusan sanksi administrasi atau denda. Penerimaan PKB mulai 19 hingga 31 Juli sekitar Rp 252.752.401.755," ujar Edi, Senin (31/7).

Dikatakan Edi, sejak awal Januari hingga 31 Juli penerimaan PKB sudah mencapai 56 persen dari target Rp 7,9 triliun. 

Dia menilai, kebijakan penghapusan sanksi administrasi serta pekan panutan pajak yang dilaksanakan BPRD DKI, mendapat respons positif dari masyarakat.  

"Terlihat masyarakat makin banyak di kantor-kantor samsat. Sampai 31 Agustus akan kita setop, setelah itu kita lakukan razia," tandasnya. 

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Plt Wali Kota Jaktim Tinjau Posko Antitawuran di Batu Ampar

    access_time16-04-2025 remove_red_eye4298 personNurito
  2. DPRD Dukung Jakarta Jadi Kota Perfilman

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1842 personFakhrizal Fakhri
  3. Kebakaran di Bawah Kolong Tol Wiyoto Wiyono Berhasil Dipadamkan

    access_time16-04-2025 remove_red_eye1733 personAnita Karyati
  4. Pemprov DKI Pastikan Rekrutmen 1.652 Petugas PPSU Transparan dan Bebas KKN

    access_time15-04-2025 remove_red_eye1643 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Langkah Pemprov Gunakan Truk Sampah Listrik Diapresiasi

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1619 personFakhrizal Fakhri

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik